Magetan, Jurnal Jatim – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Jawa Timur lakukan pemetaan dan pendataan kembali puluhan benda purbakala serta benda cagar budaya untuk dilaporkan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengelola data cagar budaya dan koleksi museum Disparbud Kabupaten Magetan, Nia Damayanti mengatakan, hingga Hari Selasa (12/4/2022) telah dilakukan pendataan sebanyak 137 benda purbakala.
“Yang sudah kita data ada 137 benda seperti arca, ada yoni, ada benteng purwodadi, ada arca, Candi dewi sri, candi sadon dan sejumlah benda purbakala lainnya,” ujar Nia dilansir situs resmi pemkab Magetan, Minggu (24/4/2022)
Nia menambahkan, pendataan ulang dilakukan untuk memberikan nomor registrasi dan upaya untuk dilakukan penetapan sebagai cagar budaya.
“Pendataan untuk pemberian nomor registrasi, kemudian ke depan mungkin untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” imbuhnya.
Meski telah mengirimkan data 137 benda purbakala, Nia memastikan pihaknya masih melakukan pendataan puluhan benda cagar budaya yang baru ditemukan maupun baru dilaporkan warga. Puluhan benda purbakala tersebut tersebar hampir di seluruh desa-desa di Kabupaten Magetan.
“Kita tetap melakukan pendataan mesti permintaan kementerian deadline-nya tanggal 12 kemarin,” ucapnya.
Pendataan benda purbakala yang dilakukan oleh Disbudpar Kabupaten Magetan meliputi benda, struktur, bangunan atau situs, ukuran, serta lokasi koordinat benda purbakala tersebut ditemukan.
Sejumlah benda purbakala yang ditemukan terancam hilang dan mengalami kerusakan karena lokasinya berada di tengah lingkungan aktivitas warga.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com