Tuban, Jurnal Jatim – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Jawa Timur segera mendeteksi calon jemaah haji (CJH) 2022 usia di bawah 65 tahun. Hal itu setelah Pemerintah Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jamaah 1 juta orang, dengan pembatasan usia di bawah 65 tahun.
“Berdasarkan data jemaah yang sudah melunasi tahun 2020, setelah dihitung ada sekitar 880 CJH (calon jemaah haji) yang berusia di bawah 65 tahun dan sekitar 248 CJH berusia di atas 65 tahun,” ujar Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir saat dihubungi via telepon, Kamis (14/4/2022).
Menurut dia, masih bisa bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru serta paspor perpanjangan yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun keatas.
“Pembatasan usia calon jamaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus,” kata Ahmad Munir mengutip laman resmi Kemenag Kanwil Jatim, Jumat (15/4/2022).
Pria melek IT itu memahami kekecewaan yang bakal dialami oleh sebagian besar jemaah haji asal Tuban atas aturan terbaru dari pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, Munir berharap masyarakat Tuban terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, lantaran aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menyebutkan jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang.
Ia mengatakan, untuk kabupaten Tuban dan kota lain di Jawa Timur belum mendapatkan jumlah kuota CJH yang akan berangkat tahun ini, namun ada asumsi sebesar 110.500 CJH seluruh Indonesia.
“Menurut Menag, ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ujarnya..
Ia juga mengaku Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Perlu diketahui bersama, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.