Tuban, Jurnal Jatim – Tempat hiburan malam (THM) di Tuban, Jawa Timur harus dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2022. Salah satu hiburan malam yang harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya yakni tempat karaoke.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, terkait pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi.
“Pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, Jumat (1/4/2022).
Para pengusaha tempat hiburan malam bisa beroperasi kembali pada H+1 setelah Ramadan. Jika terbukti melakukan pelanggaran beroperasi pada bukan Ramadan, maka pengusaha karaoke akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam SE Bupati Tuban itu juga mengatur tempat restoran dan rumah makan, termasuk usaha cafe yang buka pada siang hari. Pengusaha diperbolehkan buka selama Ramadan dengan syarat memasang penutup.
“Pengusaha restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima (PKL) yang buka pada siang hari harus memasang tabir atau penutup. Contohnya ditutup pakai tirai, kain dan sejenisnya agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum,” katanya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, salah satu tujuan Surat Edaran Bupati Tuban tersebut untuk menciptakan suasana kedamaian selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah atau tahun 2022.
“Selama Ramadan ini pelaksanaan ibadah baik wajib maupun sunah dengan tetap memperhatikan kewaspadaan pandemi COVID-19,” katanya mengakhiri.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.