Probolinggo, Jurnal Jatim – Kantor Kemenag (kementerian agama) Kota Probolinggo, Jawa Timur memusnahkan 8330 buku nikah yang kadaluarsa serta sudah tidak dipakai lagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Kemenag setempat, Jumat (4/3/2022).
Pemusnahan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 607 tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggungjawab pengguna barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan barang milik negara serta surat persetujuan blangko nikah dari Kanwil Kemenag Jatim Nomor : B-1200/Kw.13.1.2/KS.01.6/02/2022,
Kepala Kankemenag Kota Probolinggo H. Samsur dengan disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Para Kasi dan ASN Kemenag melaksanakan pemusnahan 8330 Buku Nikah, Jum’at, (4/3/2022).
Kepala Kankemenag Kota Probolinggo selaku kuasa pengguna barang, Samsur mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dibuatkan histori berita acara serta lakukan sesuai standar aturan yang telah ditentukan.
“Bila sudah tidak diperlukan lagi, blanko segera dimusnahkan semua jangan, sampai ada yang tersisa,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan dilakuan agar blangko kutipan akta nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab, buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Menurut dua, pemusnahan itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu.
Selain itu, dalam blanko itu juga tercetak nama Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang ini. Hal itu yang menjadikan dilakukannya penghapusannya.
“Disamping blanko nikah kosong, terdapat dokumen lainnya seperti duplikat nikah dan akta nikah,” katanya.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Arifin Budianto menambahkan, 8330 atau 4165 pasang blangko buku nikah yang dibakar sesuai dengan berita acara pemusnahan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 serta KMA No. 607/2020.
“Buku nikah yang dibakar adalah buku nikah kadaluarsa dan tidak terpakai,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News