Nganjuk, Jurnal Jatim – Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang melakukan pemeriksaan ketersediaan minyak goreng di PT Sami Mulyo, distributor resmi minyak goreng untuk wilayah Nganjuk, Jawa Timur, Selasa siang tadi, (22/3/2022).
“Sejauh ini stok minyak goreng di Nganjuk aman dan tidak terjadi kelangkaan. Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga, terutama jelang puasa dan lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” ujar Boy Jeckson.
Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah. Ia pun mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menimbun atau menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Saya ingatkan jangan ada pihak-pihak yang berani menimbun minyak goreng hingga terjadi kelangkaan atau menjual di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika ada oknum yang melakukan hal itu demi meraup keuntungan, pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” katanya tegas.
Boy juga meminta masyarakat di wilayah setempat untuk tidak khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng atau bahan kebutuhan pokok lainnya jelang Ramadan. Ia memastikan ketersediaan pangan tercukupi.
“Secara umum, stok pangan di Nganjuk juga masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan,” katanya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami juga terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga,” Bay melanjutkan.
Lebih lanjut Boy menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah agar hanya boleh dijual kepada masyarakat langsung dan pengusaha UMKM sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah.
Sebatas diketahui, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/22 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan kecil. Adapun industri besar, menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.