KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan Melintas di Perlintasan Sebidang

Madiun, Jurnal Jatim – PT (KAI) Daop 7 Madiun, melakukan sosialisasi keselamatan melintas di perlintasan sebidang untuk menekan angka antara kereta api (KA) dengan pengguna , Sabtu (26/3/2022).

Selama Januari sampai Maret 2022, Madiun mencatat sekitar 21 kejadian yang mengganggu perjalanan KA di wilayah Daop 7 dengan beberapa item.

Yakni KA sebanyak dua kali, pelanggaran di perlintasan sebanyak delapan kali, orang menemper KA sebanyak lima kali, kemudian enam kali menemper KA serta pengganjalan rel/wesel tiada.

Kejadian kendaraan menemper KA salah satu di antaranya bus harapan Jaya menemper relasi Blitar-Kertosono tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) daerah Tulungagung. Kejadian pada 27 Maret itu mengakibatkan korban jiwa serta kerugian matriil.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, sosialisasi dipimpin Vice President KAI Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono.

“Kami rombongan manajemen Daop 7 Madiun yang dipimpin langsung oleh Hendra Wahyono selaku Vice President KAI Daop 7 Madiun melakukan pengecekan lintas khususnya wilayah Kabupaten Kediri dimana wilayah tersebut ada beberapa perlintasan sebidang jalur KA tanpa penjaga dan palang pintu, namun dilengkapi rambu-rambu,” kata Ixfan.

Sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan dilakukan di tiga perlintasan resmi lengkap dengan rambu tanpa palang pintu petak jalan antara Kediri – Ngadiluwih. Yakni di jalan perlintasan langsung (JPL) KM185+1/2; KM 181+6/7 dan KM 179 + 3/4.

“Ketiga perlintasan tersebut terpantau ada relawan penjaga swadaya desa setempat,” kata Ixfan.

Meski telah dilakukan penjagaan, menurut Ixfan, secara aturan belum bisa dikatakan aman karena seharusnya setiap penjaga harus mempunyai sertifikat kecakapan dari direktorat jenderal perkeretaapian.

“Kami tetap mengupayakan intens koordinasi dengan setempat agar semua titik perlintasan yang tak terjaga di wilayahnya dilakukan evaluasi, sesuai dengan PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan KA,” ujarnya.

Dalam tindaklanjutnya untuk peningkatan keselamatan bisa dilakukan pembuatan pos dilengkapi petugas jaga yang kompeten yang tentunya seijin Dirjenka, atau dilakukan penutupan. Di dalam PM 94 tahun 2018 juga mengatur kewenangan atau tanggung jawab pengelolahan perlintasan sebidang jalur KA berdasarkan kelas jalan.

“Selain itu kami tekankan bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” ujarnya.

Ixfan menambahkan, KAI Daop 7 mengimbau kepada pemerintahan setempat agar segera melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Selain itu pihak kepolisian diharapkan melakukan penindakan tegas bagi setiap pengendara yang melanggar rambu di perlintasan.

“Dan kepada pengguna jalan kami minta kesadarannya untuk tertib berlalulintas, agar perjalanan KA dan pengguna jalan tetap selamat, aman, dan lancer, ” kata Ixfan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News