Jombang, Jurnal Jatim – Rekaman kamera CCTV yang merekam detik-detik kecelakaan maut artis Vanessa Angel di Tol Jombang diputar dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy, Kamis (3/2/2022).
Rekaman itu merupakan bukti fisik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kecelakaan yang melibatkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Selain bukti rekaman tersebut, JPU juga menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang Setyawan dan dua orang anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman
Lima orang saksi yang dihadirkan JPU di antaranya adalah petugas Kepolisian, petugas jalan tol serta masyarakat setempat.
“Kita hadirkan ada lima orang saksi dalam perkara kecelakaan dengan terdakwa Tubagus Muhammad Jody,” kata JPU Adi prasetyo.
Adi menyebutkan, kelima orang saksi tersebut antara lain, Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Yanuar, dan Budi Hermawan merupakan petugas jalan tol, lalu ada Ansori warga setempat.
Dalam agenda sidang itu, kelima orang saksi menerangkan sepengetahuannya terkait dengan kejadian kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 673+200 yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriasah alias Bibi.
Para saksi dari pihak pengelola Jalan Tol yang dihadirkan dalam kesaksian sidang kecelakaan maut iti memastikan tak ada bekas rem di lokasi kejadian. Rekaman kamera CCTV jalan tol saat kejadian kecelakaan tunggal juga menegaskan hal tersebut.
Ketiga saksi dari pihak jalan tol adalah, Budi hermawan, M Ramdan Rosidin, dan Yanuar. Saat memberikan keterangan di persidangan itu, saksi dari pengelola jalan tol menyuguhkan rekaman detik-detik kecelakaan mobil Vanessa Angel.
Pada kesempatan pertama, ketiganya ditanya jaksa apakah berada di lapangan saat kecelakaan terjadi. Dari tiga saksi, hanya Budi dan Ramdan yang berada di lapangan. Kedua saksi itu, menerangkan kejadian kecelakaan, setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas,” kata Budi dalam sidang lanjutan kedua yang dimulai pukul 13.30 WIB itu.
Ia pun memberikan keterangan yang hampir sama dengan saksi dari Kepolisian. Tentang korban dan posisi para korban. Saat itu lah, jaksa penuntut juga menanyakan, apakah para saksi tersebut melihat bekas pengereman di lokasi kejadian. Pertanyaan tersebut, langsung dijawab tidak oleh para saksi.
“Tidak melihat (bekas pengereman),” Budi menandaskan.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi petugas jalan tol itu, giliran saksi Yanuar yang menerangkan soal CCTV di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada CCTV namun agak jauh dari lokasi kejadian.
Rekaman itu pun lalu diputar di monitor pengadilan yang disaksikan oleh semua pihak termasuk terdakwa Joddy yang juga menyaksikan secara online dari Lapas Kelasa IIB Jombang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil yang disopiri oleh terdakwa Jody, berada dibelakang sebuah mobil truk. Mobil Vanessa, diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat tiba di area kilometer 372+300, mobil itu terlihat oleng ke kiri hingga menabrak guarddril jalan tol.
Usai menabrak guardril, mobil Vanessa langsung terlihat menyeberang ke kanan jalan hingga disebut posisi moncong mobil berbalik arah.
“Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guarddril,” tambah Yanuar.
Menanggapi kesaksian ini, Jody kembali mengaku tidak keberatan. “Tidak (keberatan) yang mulia,” katanya.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir artis Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam perkara itu, terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021).
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid