Pelanggar Prokes di Nganjuk Sidang Tempat, Denda Terkumpul Rp1.620.000

Nganjuk, Jurnal Jatim – Satgas COVID-19 , , menindak tegas terhadap yang masih saja melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) langsung disidang di tempat. Pelanggar Prokes umumnya tidak memakai masker.

Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan sidang yang dilakukan atas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya dilakukan demi kebaikan bersama.

“Upaya ini juga merupakan lanjutan dari berbagai upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan,” kata AKBP Boy Jeckson usai meninjau pelaksanaan sidang di tempat terhadap pelanggar prokes COVID-19 di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Jumat (11/2/2022).

Dikatakan Boy, mereka yang disidang adalah pelanggar protokol kesehatan di masa hasil operasi yustisi oleh tim gabungan pada beberapa titik di Kabupaten Nganjuk.

Boy menyebut, sebelum operasi yustisi dan sidang digelar, tim Satgas COVID-19 Nganjuk juga telah gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap disiplin Prokes.

“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, khususnya yang tengah merebak di Indonesia,” tuturnya.

yang didapat menyebutkan, Sebanyak 53 pelanggar dikenai sanksi pada pelaksanaan sidang di GOR Bung Karno Barito, Nganjuk.

Denda yang diterapkan bervariasi, yakni Rp20 ribu bagi , Rp25 ribu kepada sepeda motor, serta Rp50 ribu atas pengemudi mobil. Total uang senilai Rp1.620.000 didapat sebagai hasil dari sidang tersebut.

Boy berharap kepada masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan agar bisa menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Nganjuk.

“Mari sama-sama menjaga disiplin terkait protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini,” kata Boy.

“Bagi yang belum mendapatkan vaksin COVID-19, mari divaksin agar bertambah perlindungan dari dalam diri kita melawan virus corona ini,” sambungnya.

Dandim 0818 Nganjuk Letkol Inf. Tri Joko Purnomo yang juga hadir pada sidang itu juga menyampaikan pesan senada. Ia pun mengajak masyarakat mematuhi aturan Prokes.

“Mari senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar kita bisa secepatnya terbebas dari pandemi COVID-19 ini,” imbaunya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel