Jombang, Jurnal Jatim – Kuasa hukum Tubagus Muhammad Joddy, Siswoyo mengatakan kecelakaan Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang, Jawa Timur tidak murni dari faktor kelalaian manusia saja, melainkan bisa juga karena faktor alam.
“Ini dalam pemikiran kita, masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni, kira-kira tidak murni human error, masih ada kemungkinan bahwa alam juga memengaruhi dari kejadian ini,” kata Siswoyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis sore (3/2/2022).
Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy merupakan pengemudi mobil pajero yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto menyebabkan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi tewas di tempat.
Siswoyo menandaskan, faktor alam yang memengaruhi kecelakaan tersebut ialah angin. Sebab, angin bisa memengaruhi kecepatan laju pada kendaraan. Untuk pendapatnya itu, ia akan menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya yang dapat meringankan terdakwa Jody.
“Nanti kami akan coba mencari atau menghadirkan ahli setelah ahli dari kejaksaan, dari jakasa penuntut umum. Faktor alam utamanya adalah angin. Kadang-kadang angin itu kan bisa memengaruhi kecepatan kendaraan itu bisa terpengaruh dengan angin, jadi ini nanti yang bisa memprediksi, kan ahlinya itu,” katanya.
Lebih lanjut, Siswoyo mengaku sudah berkomunikasi dengan terdakwa yang saat ini berada di ruang karantina Lapas Jombang. Dikatakan Siswoyo, terdakwa dalam perjalanan Jakarta menuju arah Surabaya sempat menggantikan kemudi suami Vanessa Angel yakni Bibi.
Namun, lagi-lagi ketua DPC Peradi Kabupaten Jombang itu menyebut faktor alam masih mungkin memengaruhi kecelakaan yang merenggut dua nyawa sekaligus itu.
“Komunikasi dengan terdakwa, pertama memang ada pergantian sopir dan memang menurut pemahaman dia (terdakwa) itu faktor alam juga memengaruhi keadaan yang terjadi pada saat itu. Kalau (mengantuk) itu dari saksi, tapi kami belum sampai ke sana,” ujar dia didampingi dua kuasa hukum lainnya Syaifuddin dan Eko Wahyudi.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan kedua perkara kecelakaan Vanessa Angel di Pengadian Negeri Jombang, pada Kamis siang menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan terdakwa Tubagus Jody yang merupakan sopir Vanessa Angel tersebut digelar daring dengan dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan dan dua anggota yakni Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Selain menghadirkan lima orang saksi, JPU juga memutar rekaman kamera CCTV di ruang sidang. Rekaman tersebut berisikan detik-detik kecelakaan mobil Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang KM 672+200 pada awal November 2021 lalu
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021).
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi oleh keluarga Vanessa Angel menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam perkara itu, terdakwa Tubagus Jody didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel