Madiun, Jurnal Jatim – Bus PO Harapan Jaya menemper Kereta Api (KA) Dhoho relasi Blitar – Kertosono di perlintasan tidak terjaga lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas kecelakaan tersebut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Irfan Hendriwintoko menyampaikan permohonan mohon maaf kepada pelanggan Kereta Api yang terdampak kejadian tersebut.
“Atas kejadian itu, kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100 persen,” ucap Ixfan dalam keterangannya tertulis.
Ixfan menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, pada sekitar pukul 05.16 masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah ditemper oleh Bus PO Harapan Jaya sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan.
Kemudian masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.
Dari kejadian itu KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti sehingga jalur KA antara Tulungagung – Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut.
Adapun KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit.
Menurut Ixfan, sesuai pasal 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.
Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.
Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar, ” tutup Ixfan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News