700 Sertifikat Tanah Warga Nganjuk Program PTSL Diserahkan

Nganjuk, – Pemerintah Kabupaten () Nganjuk, , menyerahkan sebanyak 700 kepada warga Senggowar, Kecamatan Gondang yang masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) BPN.

Plt Marhaen Djumadi mengatakan penyerahan sertifikat tanah tersebut menjadi bukti suksesnya program PSTL di wilayahnya. Apalagi, program tersebut didukung tiga elemen lembaga, yang tergabung dan disebut dengan istilah Tim Tri Juang.

“Yaitu Pemerintah Kabupaten Nganjuk, BPN, dan Pemerintah Desa yang telah berupaya memperjuangkan dan mengusulkan bagi tanah warga,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Marhaen menyebut, tim Tri Juang Desa Senggowar telah berhasil menyelesaikan 700 sertifikat dari target 1.064 sertifikat.

“Tetapi jangan khawatir, karena kami punya target tahun 2024 atau paling lama tahun 2025 nanti semua tanah di Nganjuk khususnya Desa Senggowar harus sudah bersertifikat,” ujarnya.

Atas dimilikinya sertifikat tersebut, kata Mahaen, menjadi bukti pengakuan hak milik tanah sekaligus memberi kepastian hukum status tanah milik warga.

“Masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian bisa menambah nilai jual tanah, dan bisa menjadi penambah modal usaha,” ujar PDI Perjuangan tersebut.

Marhaen melanjutkan, disamping itu,  adanya sertifikat tanah tersebut juga dapat meminimalisir risiko perselisihan dengan orang lain, dan sebagainya.

“Makanya, program PTSL ini merupakan upaya pemerintah dalam untuk mendapatkan legalitas atas hak tanahnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa legalitas atas tanah sebagai pengakuan hak milik, dan siapapun tidak bisa mengakui, apalagi mengambil hak milik tanah, termasuk kecuali diwariskan.

“Untuk itu, sertifikat tanah yang diserahkan itu harus disimpan dengan baik, dan diduplikat dengan difotokopi sebagai antisipasi bersama agar tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan,” kata Marhaen Djumadi.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid