Nganjuk, Jurnal Jatim – Plt Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Marhaen Djumadi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 57 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan di daerah itu pada Kamis (22/2/2022).
Penyerahan SK kepada puluhan PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan notersebut dilakukan di pendopo kabupaten setempat.
Puluhan PPPK yang menerima SK itu sesuai dengan usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk.
Yakni mengusulkan Nomor Induk Pegawai sejumlah 57 dokumen secara elektronik ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional (Kanreg) II Surabaya. Dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK tersebut mulai 1 Maret 2022.
Bupati Marhaen mengucapkan selamat bergabung kepada puluhan PPPK jabatan fungsional kesehatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut Marhaen, harus ada semangat baru karena status PPPK sudah jelas. Dan tenaga PPPK dengan kontrak bisa terus diperpanjang sampai 30 tahun tergantung kinerja.
“Dan saya harap untuk terus bersungguh karena PPPK ini merupakan solusi alternatif ,” kata Marhaen Djumadi.
Orang nomor satu di Pemkab Nganjuk itu juga berpesan untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Khususnya di bidang kesehatan.
Sebab, kata dia, hal itu juga menjadi bagian dari bentuk kinerja PPPK yang telah selesai menerima SK.
“Ayo kita bangun budaya Nganjuk ini kalau kinerjanya bagus maka karirnya juga akan cemerlang. Dan saya harap betul PPPK tenaga kesehatan ini benar-benar maksimal dalam melayani,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.