Surabaya, Jurnal Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun sepanjang tahun 2021. Penyelamatan itu disebut berasal dari pidana khusus (Pidsus), pidana umum (Pidum), intelijen dan perdata dan tata usaha negara (Datun).
Aset yang berhasil diselamatkan di antaranya, tiga bidang lahan dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar.
Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta.
Kejati Jatim juga mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Di antaranya Jalan Kalisari nomor 5-7 seluas 566 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Nilai penyelamatan aset itu pun diklaim naik dibandingkan tahun 2020 lalu yang hanya sebesar Rp697,18 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim M Dhofir menjelaskan keberhasilannya mengembalikan aset dengan nilai yang fantastis itu dilakukannya sepanjang 2021.
Pihaknya berupaya mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.
“Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” katanya, Jumat (31/12/2021).
Ia mengatakan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.
“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.
Dalam perkara penguasaan aset oleh pihak swasta, ia menegaskan akan tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim baru akan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.
“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel