Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Perkara Pencabulan di Jombang Dieksekusi

Jombang, Jurnal Jatim – Fathur Rohman Firza (19) terdakwa dan pemerkosaan di Jombang, Jawa Timur yang sebelumnya divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang 21 Juli 2021, kini dieksekusi Negeri Jombang.

Eksekusi terhadap terdakwa itu setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan kasasi pasal 226 juncto pasal 257 KUHP dengan nomor 1183 K/Pid/2021.

Kejari Jombang langsung melakukan eksekusi terhadap Fathur Rohman Firza hari ini, Kamis (20/20/1/2022) dan langsung dilakukan penahanan di setempat dengan 8 tahun .

Kepala Kejari Jombang, mengatakan, putusan kasasi itu diterima 15 Januari 2022. Dalam putusan kasasi itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP. Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan biaya perkara.

“Jaksa Penuntut Umum melaksanakan putusan eksekusi terdakwa, sesuai putusan Mahkamah Agung terdakwa dinyatakan melanggar pasal 285 dan dihukum selama 8 tahun, ” katanya.

Imran menyebut, proses eksekusi terhadap terdakwa berjalan lancar. Terdakwa dijemput saat berada di kawasan religi Makam Gus Dur di Cukir, Kecamatan Diwek.

“Kami hanya melaksanakan eksekusi, kami cari dan temukan terdakwa hari ini di Pasar Gus Dur. Yang bersangkutan tidak melawan,” tandasnya.

Kuasa Hukum Fathur Rohman, Edi Haryanto, berencana kembali melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya dalam waktu dekat.

Dia beralasan, tidak ada unsur hukum yang bisa menjerat klien dari pasal 285 KUHP (tentang pemerkosaan). Sebab, apa yang terjadi terdakwa dengan pelapor (korban) dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban melapor kepada polisi lantaran batal dinikahi oleh kliennya.

“Unsur pemaksaan tidak ada, korban melapor karena tidak jadi dinikah, perbuatan perkosaannya dimana ? pelaporan lebih dari setengah tahun. Maka kami selaku penasehat hukum akan melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa, kami akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan PK secepatkan,” katanya.

Diketahui, Fathur Rohman ditangkap pada, 2 Desember 2020 lalu atas kasus laporan dugaan pencabulan terhadap teman wanitanya berusia (19).

Peristiwa itu bermula saat korban dijemput terdakwa sekitar bulan Oktober 2019 silam. Korban lantas diajak nongkrong terdakwa di salah satu kafe di Kelurahan Jelakombo, Jombang.

Ditempat itulah, korban lantas dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh terdakwa. Korban disetubuhi dengan sejumlah janji akan dinikahi dan ancaman saat situasi Kafe sedang sepi. Bahkan, terdakwa memperdayai korban setiap satu minggu sekali hingga 4 kali di tempat tersebut.

Tidak hanya itu, terdakwa juga disebut melakukan hal serupa hingga lebih dari 10 kali di rumah korban saat sedang sepi. Korban kemudian hamil hingga laki-laki.

Namun, bayi yang dikandung korban itu kemudian meninggal karena lahir dalam kondisi prematur atau tidak normal.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel