Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang remaja di Jombang, Jawa Timur dibekuk polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo. Kedua pelaku yakni RDH (18), dan MI (18) warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.
Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari pelaku yang telah tertangkap sebelumnya. Nama mereka masuk dalam radar pengembangan kasus pelaku sebelumnya.
“Tersangka merupakan pengembangan terkait pelaku sebelumnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Menurut Riza, kedu pelaku ditangkap di Jalan Jawa Desa Jombatan, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/1/2022) malam pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan jumlah total keseluruhan 2,57 gram dan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” katanya.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Petugas lantas mengintai tempat tersebut.
Hingga pada Rabu malam yakni pekan lalu, keduanya terlihat sedang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Mereka kemudian ditangkap dan digeledah.
“Ditemukan barang bukti narkoba dan pil dobel L dari kedua tersangka,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang tersebut.
Riza menyebut, barang buktinya itu berupa 11 plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan rincian 0,9 gram; 0,9 gram; 0,1 gram; 0,16 gram; 0,09 gram; 0,08 gram; 0,08 gram; 0,08 gram; 0,08 gram; 0,06 gram dan 0,04 gram.
Kemudian 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu 2,83 gram. 8 botol masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir pil dobel L; 1 botol kosong; 1 pak plastik klip; 1 bush timbangan digital; 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan; 1 buah korek api dan 2 unit HP.
“Kedua tersangka kami lakukan tahan di rutan polres Jombang untuk proses penyidikan,” terangnya.
Riza menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid