Cuti Natal dan Tahun Baru Dihapus, Bupati Nganjuk Terbitkan Surat Edaran

, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan, jika cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru () 2022 bagi ASN atau PNS ditiadakan sebagai upaya untuk menekan pergerakan menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19.

“Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26/2021 tentang percepatan dan penanggulangan COVID-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022,” kata Marhaen, Minggu (12/12/2021).

Menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga menerbitkan surat edaran nomor 440/3639/411.030/2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang ditandatangani pada 7 Desember 2021.

Di dalam SE itu, disebutkan beberapa poin imbauan yang ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah, camat, maupun kepala kelurahan. Kemudian kepada para pemuka agama, tokoh, berbagai elemen masyarakat, pelaku bisnis, jasa, dan usaha pariwisata agar mengikuti SE tersebut.

Disebutkan, kepala perangkat daerah agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan 5 M yakni (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3 T yaitu testing, , treatment di lingkungan masing-masing selama periode libur Nataru.

“Serta melakukan sosialisasi peniadaan cuti mudik Nataru kepada ASN di lingkungannya,” demikian isi SE tersebut dikutip, Minggu (12/12/2021).

Kemudian camat, kepala desa dan kepala kelurahan untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, , kelurahan, dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama tanggal 20 Desember 2021.

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan pencapaian target vaksinasi, lansia, sampai akhir Desember 2021 dan menyosialisasikan peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat rantau yang ada di wilayahnya.

“Bersama dengan TNI-POLRI melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year kepada masyarakat,” lanjut poin lainnya.

Disebutkan pula para pemimpin agama, tokoh dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu Satgas COVID-19 di lingkungannya dalam hal mengimbau masyarakat dalam melaksanakan pengetatan prokes selama periode Nataru dan menjaga keamanan dan ketertiban selama libur tahun baru.

Untuk , diharapkan membentuk satuan gugus tugas prokes penaganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat guna menata tempat peribadatan menyambut natal.

Lebih lanjut, pelaku bisnis, jasa, dan usaha pariwisata diimbau menerapkan prokes yang lebih ketat dan dilarang mengadakan even terkait perayaan Nataru.

Selama perayaan Nataru melakukan perpanjangan jam operasional pada pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 WIB – 21.00 WIB waktu setempat menjadi 09.00 WIB-22.00 WIB, dan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen.

Untuk pengelolaan jasa pariwisata, pengelola tempat wisata, dan hiburan harus tetap menerapkan prokes lebih ketat dan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar.

Serta membatasi jumlah sampai dengan 50 persen dari kapasitas total, serta dilarang mengadakan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel