Blitar, Jurnal Jatim – Seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar yang diduga menggelapkan uang pembayaran pajak dari pembayaran warga dengan dalih tanaman tanah bengkoknya gagal panen.
Tersangka adalah Agus Alfian (47) salah satu perangkat Dldesa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Dia kini telah ditetapkan tersangkan dan ditahan di Polres Blitar.
Tersangka diduga menggelapkan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan warga sejak 2019 lalu.
Kasus penggelapan itu terungkap setelah salah seorang warga secara tidak sengaja mengecek bukti pembayaran pajak secara online. Nah, warga tersebut kaget karena dalam aplikasi dinyatakan belum melunasi pembayaran pajak sejak 2019.
Padahal, warga setiap tahun selalu rutin menyetor pembayaran pajak. Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya uang digelapkan oleh tersangka.
“Total uang yang terkumpul mencapai Rp90 juta, tapi tersangka mengaku menggunakannya Rp25 juta dan sisanya disetorkan ke Bapeda,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudo, Jumat (3/12/2021).
Ardian mengatakan, selama ini warga menitipkan uang pembayaran pajak kepada tersangka. Seharusnya uang itu disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun ternyata uang pajak tersebut tidak disetorkan seluruhnya.
“Pengumpulan uang pajak dilakukan oleh pamong blok, selanjutnya uang itu diberikan ke tersangka untuk disetorkan ke Bapenda,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka yang menjabat sekretaris desa mengaku nekat menggunakan uang pajak sebesar Rp25 juta untuk keperluan sehari-hari.
“Tersangka mengaku menggunakan uang pajak milik warga untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka beralasan bengkok miliknya gagal panen,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Polres Blitar meliputi, 1 bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2019 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 17 September 2021 sejumlah Rp29.400.00.
Selain itu, 1 bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2019 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 11 Oktober 2021 sejumlah Rp8.500.000.
Serta satu bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2020 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 24 September 2021 sejumlah Rp27.500.000.
Dan yang terakhir satu bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak milik Masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2020 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah Rp26.500.000.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan pasal 172 KUHP atau Pasal 174 KUHP tentang pengelapan dengan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel