Madiun, Jurnal Jatim – Selama empat hari masa angkutan natal dan tahun baru atau hingga 20 Desember 2021, KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur melayani 65.335 orang pelanggan dengan rincian 32.480 orang pelanggan yang naik dan 32.855 orang pelanggan KA yang turun.
“Untuk di Stasiun Madiun sendiri selama periode 17 – 20 Desember 2021, sudah melayani 7.047 pelanggan KA dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun,” katan Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021)
KAI menetapkan masa angkutan natal dan tahun baru (Nataru) 2021/2022 selama 19 hari, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Pada periode tersebut, KA yang berjalan dengan keberangkatan dari Daop 7 Madiun sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh. Untuk keberangkatan KA Jarak Jauh tersebut, Daop 7 menyiapkan 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk per hari.
Selain itu, Kereta Api yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan KA Jarak Jauh dan 26 perjalanan KA Lokal.
“Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” kata dia.
Lebih lanjut Hendra mengatakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sesuai dengan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021, aturan perjalanan KA pada masa Natal 2021 dan tahun baru 2022 yakni pelaku perjalanan antar kota wajib menunjukan bukti telah vaksin lengkap yakni dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Berikutnya, diharuskan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Dan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara KA Lokal, komuter dan Aglomerasi diwajibkan menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Menunjukan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
Hendra mengatakan, KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. Layanan rapid tes antigen di stasiun itu untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA Jarak Jauh di masa pandemi COVID-19.
“Untuk stasiun di wilayah Daop 7 Madiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung dan Nganjuk,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid