Ungkap Kecelakaan Vanessa, Polisi Kirim Black Box Mobil Pajero ke Jepang

, telah mengirimkan sejenis black box atau kotak hitam mobil Pajero Sport milik artis Vanessa Angel ke negara Jepang. Tujuannya untuk mengetahui rekaman mobil yang saat itu mengalami di Jalan Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021) siang, pekan lalu yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan benda semacam alat perekam layaknya black box di pesawat, milik mobil Pajero.

“Alatnya (mobil) sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat,” kata Rudi dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (16/11/2021).

Menurut Rudi, dari kotak hitam tersebut nantinya akan didapatkan kejelasan mengenai fungsi-fungsi fitur mobil yang saat itu digunakan oleh Vanessa Angel dan . Ia menyebut, mobil yang dipakai oleh Vanessa itu adalah mobil bekas.

“Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, ban nya gimana, titik rem nya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak. Karena itu kan mobil second (mobil bekas) yang dipakai oleh almarhum,” katanya.

Keterangan yang didapatkan dari black boks mobil Pajero itu nantinya akan dijelaskan oleh ahli untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut itu.

“Hasilnya itu lah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas,” kata mantan Kasatlantas Polres Blitar itu.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Tubagus Mohammad Joddy, artis Vanessa Angel telah di tahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun dan Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid