Tuban, Jurnal Jatim – Pendamping dan koordinator daerah (Korda) bantuan sosial pangan (BSP) Tuban, Jawa Timur yang bertugas melakukan pengawasan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia disorot publik.
Pasalnya, penyaluran BPNT untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Tuban kembali ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan bermasalah.
Komoditas BPNT berupa beras tak layak konsumsi kembali diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Hal tersebut terungkap setelah video yang menampilkan beras BPNT tak layak konsumsi diposting oleh akun Sabrang Sabrang di grup Facebook Seputar Soko, Rabu, (10/11/2021). Pemilik akun juga menjelaskan kondisi beras berwarna kuning, bau, dan lainnya.
“Beras koouning, puuuwenguk, tumanen, meniran kabeh ngeneki ape mbokkon mangan uwong ?. (beras kuning, bau, berkutu, butiran beras pecah semua. Begini mau disuruh makan orang). Yhaaaa Alloh…. Atinem nongendiiii paaaak pak (Ya Allah, hatimu dimana pak). Bantu bagikan luuur, Ben kabeh Iki sampek ko wong nduwuran (bantu bagikan saudara, biar sampai orang yang di atas,” tulis akun tersebut.
Unggahan video berdurasi 24 detik itu menjadi viral. Warga net juga berharap beras tak layak konsumsi yang diterima KPM segera ditanggapi pihak berwajib.
“Semoga segera ditanggapi oleh pihak terkait,” tulis salah satu akun Facebook Solikin Al Mulk.
Beredarnya video tersebut juga direspon, Korda BSP Tuban, Ningsih. Namun, ia terlihat melemparkan persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak Dinas Sosial (Dinsos) Tuban.
“Sudah ada tindak lanjut dari dinas dan Forkompimcam. Bisa langsung ke kantor dinas masing-masing untuk informasi selanjutnya,” kata Ningsih.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Tuban Eko Julianto, membenarkan adanya beras tak layak konsumsi yang diterima KPM.
Ia menjelaskan kronologi temuan itu dari pengawasan yang dilakukan oleh pendamping BSP, Korda, Tim Koordinasi Kecamatan dan Kabupaten Tuban.
“Berdasarkan laporan dari pendamping BPS Soko, pada hari Selasa tanggal 9 November pagi, Muspika mendatangi agen karena info KPM diberikan komoditi tidak sesuai ketentuan yakni minyak goreng, dan gula pasir. Dan diberikan teguran oleh Muspika Soko,” ujarnya
Setelah itu, pada Selasa malam Korda Tuban bersama pendamping BSP menuju agen Desa Tluwe, Kecamatan Soko. Alasannya, karna mendapat kiriman video beras komoditi dari agen E-Warong (penyaluran BPNT, red) yang kondisinya tidak layak.
“Berdasarkan laporan pendamping BSP dan Korda, saat ini kami sedang memproses tindak lanjut terhadap E-Warong tersebut,” terang Eko.
Ia menegaskan komoditas beras tak layak konsumsi tersebut bukan berasal dari supplier beras. Namun, pemilik agen E-Warong membelanjakannya sendiri komoditas BPNT. Eko pun meminta beras tak layak konsumsi diganti sesuai Permensos 5 tahun 2021.
“Dalam waktu dekat, agen tersebut saya panggil ke Dinas untuk pemberian sanksi dan mewajibkan untuk penggantian komoditas yang tidak sesuai itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengakui untuk data detail penerima beras tidak layak konsumsi belum diketahui. Sebab, dinas belum menerima rincian atas temuan dari lapangan tersebut.
“Kami belum menerima rincian dari lapangan. Namun, KPM di Desa Tluwe kurang lebih 200 orang,” Eko menutup.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel