Salurkan Beras Tak Layak Konsumsi, E-warong BPNT di Tuban Diberhentikan

Tuban, Agen BPNT di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, , diputus kontrak dalam penyaluran bansos dari program BPNT karena telah melanggar aturan yakni menyalurkan kualitas tidak layak konsumsi kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa itu.

“Pemberhentian (putus kontrak) sebagai agen BPNT,” tegas Kepala Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan dan Anak (P3A) Tuban, Eko Julianto, Sabtu, (13/11/2021), kemarin.

E-Warong yang diputus kontrak sebagai penyalur program BPNT itu adalah Toko Suryana Sejahtera dengan nama agen Anang Suryana . Pemilik agen yang diduga bermasalah itu merupakan anak dari Kades Tluwe.

“Agen E-Warong tersebut milik anaknya Kades, seharusnya itu kan tidak boleh. Karena bertentangan dengan aturan,” ungkap Pendamping Keluarga Harapan (PKH) desa setempat, Arief Akbar.

Kepala Desa Tluwe Sidik Wiyanto ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan agen itu milik putranya. Dia mengaku jika beras itu sudah diganti dengan kualitas premium.

“Ya mas Anang putra kulo (saya). Beras sudah diganti,” ungkap istri Kades Tluwe yang menjawab telepon tersebut.

Terkait persoalan tersebut, Satreskrim Polres Tuban telah menurunkan anggota ke lokasi kejadian, Kamis (11/11/2021). Mereka turun bersamaan sejumlah KPM mengembalikan beras tidak layak konsumsi kepada agen.

Namun begitu, belum diketahui secara detil alasan anggota Satreskrim Polres Tuban turun ke lokasi kejadian. Sebab, Kapolres Tuban AKBP Darman, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, komoditas bantuan non tunai (BPNT) berupa beras tak layak konsumsi kembali diterima oleh KPM dan itu terjadi di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kondisi tersebut terungkap setelah video yang menampilkan beras BPNT tak layak konsumsi diunggah oleh akun Sabrang Sabrang di grup Facebook Seputar Soko, Rabu, (10/11/2021). Pemilik akun juga menjelaskan kondisi beras berwarna kuning, bau, dan lainnya.

P3A Tuban, Eko Julianto membenarkan adanya beras tidak layak konsumsi diterima oleh masyarakat. Eko saat itu mengatakan jika komoditas beras bukan berasal dari suplier beras.

Namun, agen E-Warong membelanjakan sendiri komoditas BPNT. Eko juga telah meminta beras tidak layak konsumsi itu diganti sesuai Permensos nomor 5 tahun 2021.

“Mewajibkan untuk penggantian komoditas yang tidak sesuai itu,” kata Eko.