Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi, karena nekat mencuri HP (handphone) milik teman kerjanya di Bengkel wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku berinisial VK (26), warga Perum Sobontoro Permai, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Dia diringkus anggota Satreskrim Polres Tulungagung di tempat kerjanya usai menjual ponsel curiannya.
“Pelaku ditangkap oleh petugas Resmob Macan Agung saat sedang kerja lembur di bengkel tempat ia bekerja,” ucap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Minggu siang, (7/11/2021).
Terungkapnya kasus pencurian itu dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari korban AR (51), warga Desa Ngreco, Kecamatan Sobontoro. Dalam laporan itu, HP korban hilang di tempat ia bekerja pada Jumat (22/10/2021) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HP curian itu di salah satu counter di wilayah Sembung,” kata Nenny.
Saat itu, pemilik counter menerangkan, HP tersebut dibeli dari seseorang yang belum ia kenal sebelumnya. Namun pemilik counter sempat memfoto orang tersebut yang tidak lain adalah teman kerja korban.
Seketika itu, polisi langsung menuju ke bengkel untuk melakukan penangkapan. Nenny menyebut, pekerja bengkel itu tak melawan saat ditangkap. Pelaku dan barang bukti HP yang telah dijual di counter diamankan untuk penyidikan.
Dalam pemeriksaan, VK telah mengakui perbuatannya mencuri ponsel. Sebelum mencuri, VK teebih dulu mengamati tempat penyimpanan HP milik teman kerjanya tersebut.
“Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil HP tersebut. Kemudian HP tersebut disembunyikan pelaku di atas kamar mandi sambil menunggu pulang kerja,” jelasnya.
Ketika akan pulang kerja, VK mencari waktu yang dia anggap aman untuk mengambil handphone curian yang disembunyikan di kamar mandi tadi. Setelah berhasil, HP dijual ke salah satu counter di wilayah Kelurahan Sembung.
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo A53 warna hitam, 1 buah kertas kuitansi penjualan, dan 1 buah Dusbok.
“Saat ini VK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkas Nenny.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel