KAI Daop 7 Catat 9 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Selama 2021

Madiun, Jurnal Jatim – PT Api Indonesia () , mencatat sembilan kecelakaan telah terjadi di perlintasan sebidang terhitung hingga bulan November 2021.

Vice President Daop 7 Madiun, Hendra Wahyono mengatakan, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan dikarenakan masyarakat tidak disiplin dalam berlalu lintas serta kurang berhati-hati.

“Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” kata Hendra saat di perlintasan sebidang di Jalan Perlintasan Langsung (JPL), Kota Madiun, Rabu (10/11/2021).

Hendra mengatakan, 9 kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut mengakibatkan 8 orang luka ringan serta 8 orang meninggal dunia.

KAI Daop 7 Madiun selain sosialisasi keselamatan, juga gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Selama periode Januari – Oktober 2021 sudah 26 perlintasan sebidang yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur.

“Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang,” kata Hendra menjelaskan.

Lebih lanjut mengatakan, terdapat 351 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Rinciannya 211 terjaga oleh KAI dan 4 oleh Pemda serta sebanyak 136 sebidang tidak terjaga (terpasang Early Warning System sebanyak 95 dan tidak terpasang sebanyak 41).

“Selain itu terdapat 44 perlintasan tidak sebidang dengan rincian 1 Fly Over dan 43 Underpass,” tambah Manager Humas KAI Daop 7, Ixfan Hendriwintoko.

Sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 94 menyatakan, (1) untuk keselamatan perjalanan dan pemakai jalan, perlintasan sebidang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau Pemerintah Daerah.

Dikatakan dia, bahwa saat ini frekuensi KA yang melewati Madiun sangat tinggi mengingat sudah banyaknya kereta yang beroperasi khususnya saat akhir pekan. KAI Daop 7 mencatat frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun saat akhir pekan sebanyak 51 KA dengan rincian 42 KA penumpang, 5 KA Ketel, dan 4 KA Parcel.

Untuk itu pihak KAI Daop 7 mengimbau kepada masyarakat agar semakin berhati – hati pada saat akan melalui perlintasan sebidang, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 114 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan / atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujarnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid