Tuban, Jurnal Jatim – Di tengah masyarakat masih menghadapi pandemi COVID-19, seluruh fraksi di DPRD Tuban, Jawa Timur kompak meminta dana bantuan partai politik atau dana banpol dinaikkan 100 persen.
Alasannya, dana banpol yang selama ini diterima Rp1500 per suara dinilai sangat kecil dibanding kabupaten lain. Mereka pun, mengajukan dinaikkan 100 persen menjadi Rp3 ribu per suara di tahun 2022.
“Namanya partai politik itu butuh operasional,” kata Ketua DPRD Tuban Miyadi menjawab alasan kenapa dana banpol naik, Jumat, (15/10/2021).
Politisi PKB itu mengungkapkan, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri diperbolehkan masing-masing daerah untuk menaikan anggaran banpol direalisasikan di tahun 2022. Namun, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat.
“Seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD menginginkan untuk anggaran banpol dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Menurut Miyadi, fraksi yang ada di DPRD setempat sudah menggelar rapat dan mengusulkan dana banpol naik 100 persen di tahun 2022. Kalau dulu, kata dia, banpol sebesar Rp1.500 per suara dan permohonan fraksi naik kurang lebih Rp3.000 per suara.
“Banpol Bojonegoro lebih tinggi sudah Rp 5 ribu dan Lamongan Rp2,5 ribu per suara. Untuk kenaikan banpol di Tuban belum diputus nominalnya. Tetapi kita sepakati untuk diusulkan Rp3 ribu per suara,” katanya.
Tahun ini, total anggaran banpol yang diterima parpol sekitar Rp1.080.000.000 atau Rp1.500 per suara. Jika jadi naik 100 persen, maka anggaran keuangan banpol sekitar Rp2.160.000.000.
“Bagi kami itu sangat realistis, kami mengusulkan Rp3.000 per suara itu sangat realistis,” sebutnya.
Ketika nanti di Perubahan APBD tahun 2022 disetujui anggaran banpol naik. Maka, proses selanjutnya dimintakan persetujuan terlebih dulu ke Gubernur Jatim untuk realisasinya.
“Kalau Gubernur merekomendasikan, tentu di tahun 2022 kita realisasikan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang telah dihimpun halopantura.com grup Jurnaljatim.com, besaran dana banpol di Tuban mencapai Rp1,5 ribu per suara sah. Untuk partai penerima dana banpol paling besar adalah PKB meraih 16 kursi dewan dengan jumlah suara 191.173 pemilih.
Dari jumlah itu, PKB mengantongi dana banpol sebesar Rp286.759.500. Paling sedikit penerima banpol adalah PBB karena hanya mampu mendapat 1 kursi, 9.650 suara dan banpol Rp14.475.000
Partai Gerindra meraih 5 kursi dengan 56.773 suara dan menerima banpol Rp85.159.500. PDI Perjuangan 5 kursi, 78.917 suara, banpol Rp118.375.500. Golkar 9 kursi, 111.816 suara, banpol Rp167.724.000.
Lalu Partai Nasdem 2 kursi, 30.661 suara, banpol Rp45.991.500. PKS 1 kursi, 24.306 suara, dan banpol Rp36.459.000. Kemudian PPP 3 kursi, 31.064 suara, banpol Rp46.596.000.
PAN 3 kursi, 44.916 suara menerima banpol Rp67.374.000. Hanura 1 kursi, 15.598 suara, banpol Rp23.397.000. Demokrat 5 kursi, 71.875 suara, banpol Rp107.812.500.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid