Pemilik Warkop di Boyolangu Tulungagung Nyambi Edarkan Sabu-sabu

Tulungagung, Jurnal Jatim – Kepolisian Resor () Tulungagung, Jawa Timur menangkap RT alias Cebol (39) pemilik (Warkop) di Tulungagung, diduga edarkan golongan satu jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya koplo, Kamis (14/10/2021).

Kasi humas , Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pemilik Warkop itu harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan pil dobel L.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Boyolangu, Tulungagung,” kata Nenny, Jumat (15/10/2021).

Mendapat tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di rumah. Anggota pun langsung menggerebeknya.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Beji, Boyolangu sekitar pukul 06.30 WIB,” terang Nenny.

Saat ditangkap tersangka tidak . Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil dobel L siap edar.

Yakni 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,12 gram dan 2.114 butir Pil double L.

Selain itu, menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 5 skop sedotan, 2 korek api, sebuah bong, 4 sedotan plastik, sendok plastik, 2 dusbok HP, 2 kresek, dan 1 unit handphone.

“Pelaku merupakan seorang pengedar narkotika. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” ujar Nenny.

Kemudian, kata Nenny, tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid