Organisasi Wanita di Jombang jadi Garda Terdepan Pencegahan Kekerasan

Jombang, Jurnal – Organisasi wanita di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan terhadap dan anak serta tindak pidana perdagangan orang () di wilayah setempat.

, Hj mengungkapkan peran serta organisasi wanita yang berada di garda terdepan tersebut akan mampu menekan dan menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tindak pidana perdagangan orang.

Mundjidah mengungkapkan hal tersebut dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan tindak pidana perdagangan orang di ruang Bung Tomo, Pemkab setempat, Selasa (5/10/2021).

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari organisasi wanita di Kabupaten Jombang seperti dari , , Aisyiyah, Muslimat, organisasi wanita lainnya serta institusi lainnya.

“Meski saat ini Kabupaten Jombang adalah Kabupaten Layak Anak, namun bukan berarti tidak ada kasus yang terjadi untuk mencegah perlu adanya komitmen bersama, kepekaan akan isu dan kita harus bekerja sama,” katanya.

Salah satu wujud dari kerja sama itu yakni menindaklanjuti sosialisasi itu dengan meneruskan dan menyampaikan kepada masyarakat melalui berbagai pertemuan organisasi. Seperti pengajian maupun pertemuan organisasi lainnya.

“Organisasi wanita yang ada di garda depan termasuk keluarga untuk sama-sama mengawal agar tercegah dari tindakan kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.

Kepala DPPKB dan PPPA Jombang, Nur Kamalia menambahkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah setempat per September 2021 tercatat 69 kasus yang didominasi kasus kekerasan seksual 23 kasus.

“Disusul kekerasan dalam rumah tangga () 9 kasus,” kata Nur Kamalia.

Dikatakan dia, yang juga perlu menjadi perhatian terdapat kasus trafficking yang terjadi di Kabupaten Jombang.

“Berdasarkan data itu, kita menyadari betapa pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Jombang,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut dia, sosialisasi yang pihaknya lakukan saat ini bagian dari tindakan preventif. Sebab tindak pidana perdagangan orang memiliki dampak berbagai unsur. Permasalahan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan adalah permasalahan lintas urusan.

“Oleh karenanya, sebagai wujud pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja sama dari berbagai kalangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nur Kamalia mengatakan, perlu adanya kesadaran yang tinggi dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak.

“Selain itu diperlukan langkah-langkah yang kongkrit, terkoordinasi, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan karena isu-isu perlindungan perempuan merupakan isu lintas program,” katanya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel