Madiun, Jurnal Jatim – Humas KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur, menyampaikan, anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api dengan sejumlah persyaratan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Anak-anak tersebut harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humas Daop 7, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan dia, diperbolehkan anak usia di bawah umur naik kereta api setelah sebelumnya dilarang tersebut mulai 22 Oktober 2021. Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021.
“Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” ujar Ixfan dalam keterangan tertulisnya.
Ixfan menjelaskan, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api yang harus dipatuhi pelanggan kereta yaitu pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin
“Minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Sedangkan pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin,” kata dia.
Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Bagi pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” katanya.
Mulai 31 Agustus 2021 lalu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK tersebut berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK itu juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.
Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
“Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tambahnya.
Lebih lanjut, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Ditegaskan Ixfan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkas Ixfan Hendriwintoko.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel