13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Bantuan Keuangan Dari Pemkab

, Jurnal Jatim – Sebanyak 13 politik yang memiliki wakil di DPRD Bojonegoro, menerima bantuan keuangan () tahun 2021 dari Kabupaten setempat.

Penyerahan simbolis banpol dirangkai  penguatan dan implementasi kelembagaan partai politik, di Ballroom Jasmine Dewarna Hotel dan Convention, Kamis (14/10/2021).

itu berdasar Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, serta Permendagri nomor 36 tahun 2018.

Dalam aturan disebutkan partai politik menerima Rp1.500 dikalikan perolehan suara sah partai politik dalam lalu. Sehingga total Rp1.176.303.000 dicairkan untuk 13 parpol.

Parpol-parpol penerima yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera.

Kemudian Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Penyerahan Banpol tahun 2021 tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Bojonegoro melalui Partai Politik dalam menyosialisasikan kepada masyarakat terkait .

Anna Mu’awanah meminta kerja sama dari Partai Politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik.

Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pemanfaatan Banpol salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Tugas Pemkab melalui Bakesbangpol adalah bagaimana mengajak masyarakat terlibat aktif politik dan mengajak generasi muda belajar dan aktif berpolitik. Maka kita meminta bantuan Parpol untuk membantu Pemkab mensukseskan sosialisasi politik kepada masyarakat,” ujarnya. (Rls)

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid