Jombang, Jurnal Jatim – Pelonggaran aktivitas pada masa PPKM Level 2 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur tampaknya justru membuat protokol kesehatan (Prokes) para pelaku usaha dan masyarakat juga ikut longgar.
Polisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan tetap menggelar patroli jam malam walau level PPKM turun dan terjadi pelonggaran. Pada Jumat malam (10/9/2021), aparat membubarkan kerumunan dan menutup cafe yang kedapatan melanggar aturan PPKM.
“Kami akan patroli rutin untuk memantau mobilitas dan penerapan protokol kesehatan. Setiap pelanggar akan diberi sanksi sesuai aturan. Napetugkami juga selalu menerapkan pendekatan yang humanis,” kata perwira pengawas Polres Jombang, AKP Moch Mukid yang mimpin giat patroli malam.
Patroli imbauan patuh Prokes COVID-19 di Kabupaten Jombang itu berdasakan Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali serta Surat Edaran Bupati Jombang nomor 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat di Jombang.
Ia juga mengatakan kegiatan patroli dan operasi yustisi dilakukan di tempat keramaian dengan sejumlah sasaran yakni Cafe Gerbong di Jalan Muh Yamin, angkringan Mojosongo, dan kawasan parkir kendaraan peziarah makam Gus Dur, Tebuireng, Jombang.
“Meskipun PPKM sudah level 2, tetap kita laksanakan patroli imbauan protokol kesehatan karena pandemi ini belum usai,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang tersebut.
Mukid mengajak masyarakat di wilayah ini untuk bergerak bersama-sama dalam pengendalian penyebaran COVID-19 dengan saling mengingatkan satu sama lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat berperan serta dan bergerak bersama berperan aktif mengendalikan COVID-19 dan memastikan aturan protokol kesehatan telah ditegakkan,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel