Jombang, Jurnal Jatim – Sejumlah ulama muda di Jombang, Jawa Timur meminta para pelaku korupsi (koruptor) diganjar hukuman setimpal, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati agar perbuatan suap dan korupsi tidak terus terjadi.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Sohib, mengatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang banyak dan tidak dibenarkan agama manapun.
“Apapun sebutanya, yang penting perlu kita tekankan bahwa perbutan korupsi sangat merugikan rakyat jelata dan menyengsarakan masyarkat,” kata dia.
Kiai muda yang akrab disapa Gus Salam tersebut berharap para pelaku korupsi diberikan hukuman berat bahkan hukuman mati sekalipun agar kasus kasus serupa tidak terus terjadi di Negara Indonesia.
“Dimiskinkan dan bisa sampai hukuman mati,” tegas Gus Salam kepada wartawan belum lama ini.
Tak berbeda dengan yang disampaikan KH Zaimuddin Wiyaja As’ad, pimpinan Ponpes Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Kabupaten Jombang, Jatim.
Dia berpendapat, para pelaku korupsi perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagai bentuk hukuman jera agar tidak kembali diulangi.
Sekaligus sebagai pembelajaran bagi yang hendak melakukan korupsi agar tidak berani melakukan perbuatan yang dilarang agama tersebut.
“Pada korupsi jumlah tertentu (Misal 50 M), harus dihukum seumur hidup,” kata Kiai yang akrab disapa Gus Zuem itu.
Sebatas diketahui, Senin (30/8/2021) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan wakil ketua komisi IV DPR dan mantan bupati Probolinggo.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam kasus itu, awalnya KPK menahan lima orang tersangka, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Kemudian, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Kemudian, pada Sabtu (4/9/2021), KPK kembali menahan 17 orang tersangka. Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan 22 tersangka. 20 dari 22 tersangka itu merupakan ASN pemkab setempat.
Editor: Azriel