Jombang, Jurnal Jatim – Kepala bidang pemeriksa bea dan cukai kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai wilayah kerja Kediri, Rudi Suprianto mengajak masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal terbukti merugikan negara dari sisi pajak, mengancam keberlangsungan pekerja (buruh) di perusahaan rokok, karena kesejahteraan (upah) tidak bisa naik sesuai ketentuan, bahkan pekerja bisa terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat risiko sanksi perusahaan.
“Yang paling dirugikan adalah warga masyarakat konsumen, karena bisa membahayakan kesehatan. Sebab itu, mari kita perangi. Kita gempur peredaran rokok ilegal di wilayah kita,” katanya.
Rudi Suprianto menyampaikan itu dihadapan warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jombang, Kamis (2/9/2021).
Segera lapor atau hubungan ke nomor 081-335-672-009, atau bisa langsung buka Instagram. Lapor melalui media sosial milik Bea Cukai, klik langsung muncul, bisa menyampaikan informasinya,” kata Kabid yang membawahi wilker Kota/Kab. Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk ini.
Sosialiasai berlangsung dialogis dengan adanya beberapa pertanyaan warga seputar ketentuan/peraturan, kerugian, sanksi dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
“Segera lapor atau hubungan ke nomor 081-335-672-009, atau bisa langsung buka Instagram. Lapor melalui media sosial milik Bea Cukai, klik langsung muncul, bisa menyampaikan informasinya,” kata Kabid yang membawahi wilayah kerja Kota dan Kabupaten Kediri, Jombang dan Nganjuk tersebut.
Lantarno, Kepala Desa Ngudirejo menyambut baik karena kegiatan bisa memberikan edukasi bagi warga. Yang semula tidak mengetahui jenis barang kena cukai serta beda cukai ilegal dan cukai yang benar, sekarang warga bisa memahami. Hal ini terlihat dari respon warga saat berdialog dengan petugas.
“Sosialisasi ini sangat membantu bagi warga yang sangat awam,” ujarnya.
Dihadapan peserta, Zainur Rofiq, staf Rudi Suprianto mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi rokok ilegal, agar masyarakat memahami ketentuan perundang-undangan tentang Barang Kena Cukai (BKC).
Disampaikan oleh Zainur, Barang Kena Cukai meliputi: (1) Etil alkohol (EA) atau Etanol, secara umum dikenal sebagai, alkohol. (2) Minuman yang mengandung etil alkohol (MME), dikenal dengan istilah minuman keras/miras, (3) Hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dalam sehari-hari dikenal sebagai rokok.
“Berbagai jenis barang kena cukai tersebut peredarannya diawasi dan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan Nomor 11 tahun 1995 Jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.
Dia mengatakan, kategori rokok ilegal yaitu rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, dikenal dengan istilah rokok polos/putihan. Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya: palsu atau dipalsukan, sudah pernah dipakai (bekas), tidak sesuai ketentuan peruntukkannya, misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT (sigaret kretek tangan) tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM (sigaret kretek mesin) sehingga tidak sesuai tarif cukainya.
“Selain itu, ada rokok tidak sesuai personalisasinya. Misalnya, pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” ujarnya.
Dia melanjutkan, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai: pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan; importir BKC; panyalur; atau pengusaha TPE (Tempat Penjualan Eceran), wajib memiliki izin berupa NPPBKC.