Tuban, Jawa Timur – Sekitar tiga pekan terakhir, Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran penyaluran bantuan sosial (Bansos) sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban.
Polisi masih terus bekerja keras untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait temuan Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini tersebut.
Dalam persoalan itu polisi tidak ingin gegabah untuk menyimpulkan temuan Mensos Risma. Pihak kepolisian, saat ini masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat dan tim Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Tuban dan audit dari BPKP,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa menjelaskan perkembangan dugaan pelanggaran penyaluran BPNT di Tuban, Minggu, (15/8/2021).
Sebagaimans diketahui, Mensos Risma menemukan adanya dugaan pelanggaran penyaluran BPNT ketika melakukan blusukan ke kampung nelayan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Sabtu siang, (24/7/2021).
Mantan Wali Kota Surabaya juga marah-marah terkait penyaluran program BPNT di Tuban. Sebab, keluarga penerimaan manfaat (KPM) hanya mendapat jatah bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan bansos sembako tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
Setelah kejadian itu, Kapolres Tuban AKBP Darman langsung memerintahkan anggotanya untuk turun kelapangan mengumpulkan data dan bukti-bukti. Termasuk, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Kapolres menyampaikan itu usai apel pelepasan tracer digital dan tracer lapang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan di mapolres setempat, Selasa, (27/7/2021) lalu.
Setelah data lengkap, Kapolres Tuban menjelaskan nantinya akan dilakukan gelar perkara apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, apakah ada melanggar aturan apa tidak dalam penyaluran Bansos Sembako tersebut.
“Semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti. Mohon waktunya,” jelas Kapolres saat itu.
Sementara itu, Pemkab Tuban saat itu mengaku tidak ada niat untuk menahan jatah warga miskin untuk menerima BPNT, Sabtu (24/7/2021). Alasannya, demi menjaga stok aman dan tidak di jual oleh keluarga penerima manfaat, maka penyaluran sementara di lakukan dua bulan.
“Kalau tiga bulan langsung disalurkan tidak untuk kebutuhan. Khawatir kita nantinya (kebutuhan komoditas bahan pangan) di jual,” kata Kepala Dinsos P3A Tuban, Eko Julianto.
Selain itu, alasan Dinsos tidak langsung menyalurkan tiga bulan sekaligus khawatir komoditas bansos sembako rusak karena jumlahnya terlalu banyak. Sehingga, disepakati untuk penyaluran dilakukan dua bulan dulu.
“Kalau sekaligus tiga bulan, maka komoditas telur dan tempe rawan rusak. Jadi kita lebih ke pendekatan kebutuhan,” ucapnya.
Setelah temuan Risma, Pemkab Tuban menyalurkan bansos sembako BPNT kepada KPM untuk periode September 2021.
Bantuan BPNT itu disalurkan kepada KPM melalui rekening BNI atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu per bulan. Selanjutnya, penerima bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke agen atau e-warong yang telah ditunjuk dengan paket yang telah ditentukan.
Paket sembako yang telah ditentukan itu terdiri dari 15 kilogram beras premium. Kemudian mendapatkan telur setiap bulan senilai Rp26 ribu, tahu dan tempe senilai Rp9 ribu.
Editor: Azriel