Mobil Elf Ringsek Tertabrak KA Gajayana di Kediri, Sopir Meninggal Dunia

Kediri, Jurnal Jatim – Perlintasan kereta tak terjaga memakan korban. Mobil Elf ringsek setelah tertabrak () Gajayana di KM 176+1 petak jalan Ngadiluwih – Kras, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu, (29/8/2021).

Satu orang meninggal dunia di tempat dalam KA itu. Korban adalah pengemudi mobil atasnama Bibit Almuji (59), warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur.

“Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan mobil dengan kereta api di Ngadiluwih,” kata Ngadiluwih, Kediri, AKP Iwan Setyo Budi.

yang didapat, insiden terjadi sekitar pukul 05.02 WIB. Mobil Elf nopol AG 7007 T yang disopiri Bibit melaju dari barat ke timur atau dari Ngadiluwih menuju ke arah Mojo yang diduga akan menjemput para pekerja pabrik.

Sebelum melintasi perlintasan KA tidak terjaga di desa Branggahan, sudah ada yang mengingatkan jika ada KA yang akan melintas. Namun, mobil tetap saja melaju.

Lantaran jarak yang cukup dekat, kecelakaan pun tak terhindarkan. Mobil tertabrak KA Gajayana relasi Gambir- dan terseret beberapa meter lalu masuk ke area persawahan warga yang ditanami jagung.

Akibat kejadian tersebut, mobil rusak parah (ringsek) nyaris tidak berbentuk. Selain itu, pengemudi juga tewas akibat luka berat pada tubuhnya.

“Jenazah korban sudah dievakuasi ke rumah untuk divisum,” jelas AKP Iwan Setyo Budi.

Terpisah, manager humas KAI Madiun, Ixfan Hendriwintoko menerangkan, berdasarkan laporan dari masinis KA, mobil sempat berhenti dan masinis membunyikan semboyan 35 sebelum melewati perlintasan tersebut.

“Kemudian mobil itu bergerak maju berusaha melewati perlintasan tersebut sehingga mobil menemper KA Gajayana ,” ujar Ixfan.

Kemudian, masinis berhenti luar biasa di KM 174+8 petak jalan Ngadiluwih-Kras guna pemeriksaan rangkaian. Ixfan menyebut, hasil pemeriksaan ditemukan pipa tangki penyama pecah. Akibatnya perjalanan Kereta Api lambat 140 menit.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati – hati pada saat melintasi perlintasan sebidang,” imbau Ixfan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain.

“Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” katanya.

Selain dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” ujarnya.

 

Editor: Azriel