Dua Tahun Tak Kerja, Pekerja Seni di Tuban Geruduk Kantor Pemkab

, Jurnal Jatim – Puluhan orang pekerja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten setempat untuk meminta kelonggaran jam pentas karena selama dua tahun mereka tidak ada penghasilan akibat terdampak pandemi.

Puluhan orang pekerja seni yang mengatasnamakan dari perkumpulan pelestari seni Tuban mendatangi Kantor Tuban dengan membawa spanduk dan poster keluh kesahnya serta mengenakan pakaian seni, Kamis, (19/8/2021).

Dalam aksinya, mereka mengaku sudah 2 tahun tidak ada penghasilan karena terdampak Pandemi COVID-19 dan kebijakan pemberlakuan PPKM yang terus diperpanjang oleh pemerintah.

Di sisi lain, berharap ada kelonggaran aturan supaya para pekerja seni bisa kembali pentas atau melakukan kegiatan lagi dengan menerapkan protokol kesehatan () terkait COVID-19.

“Kami memohon untuk diberikan kelonggaran jam pentas. Yang selama ini kami sangat impikan dan dambakan karena sudah hampir dua tahun kami tertekan dengan aturan-aturan yang sering berubah-ubah. Mulai PSBB sampai PPKM yang berjilid-jilid,” ungkap salah satu pekerja seni, Edy Ronggo ketika mengikuti .

Imbas tak bisa pentas, para pekerja seni terpaksa harus menjual sejumlah barang berharga yang dimiliki untuk bertahan hidup. Seperti menjual , sepeda motor, menggadaikan motor, dan lainnya.

“Apapun yang kami punya sudah kami jual. Itu salah satunya untuk demi kehidupan kami,” ungkapnya.

Menurutnya, bantuan pemerintah sudah ada namun tidak merata buat para pekerja seni. Sebab, banyak pekerjaan seni yang tidak dapat bantuan dari pemerintah.

“Bantuan untuk terlewatkan,” ungkap Edy Ronggo kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, dalam aksinya mereka menyampaikan tiga tuntutan. Pertama pekerja seni di Tuban berharap bisa beraktivitas sesuai aturan pemerintah.

Kemudian pemerintah menerbitkan peraturan juklak dan juknis pemberlakuan ijin kegiatan buat pekerjaan seni. Tuntutan ke tiga yakni pemerintah mengeluh subsidi bantuan kepada pekerja seni di Tuban.

Usai menyampaikan aspirasi, para pekerja seni ditemui oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, Sulistiyadi.

Ia menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para pekerja seni telah diterima dan dicatat serta terkait kegiatan hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan masih belum diperbolehkan karena masih penerapan PPKM Level 4.

“Terkait hiburan masih belum diperbolehkan, kami atas nama pemerintah daerah sudah mendengarkan aspirasi para pekerja seni,” ucapnya.

 

Editor: Azriel