Bojonegoro Mulai Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah 1 September 2021

Bojonegoro, Jurnal Jatim – Siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Bojonegoro, Jawa Timur, akan mulai melakukan PTM (Pembelajaran tatap muka) di sekolah secara terbatas mulai 1 September 2021.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PTM terbatas.

Penerapan PTM terbatas di masa pandemi COVID-19 di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro tersebut mengacu pada surat keputusan Bupati Bojonegoro tentang PPKM level 3 di Kabupaten Bojonegoro.

Sekretaris Disdik Bojonegoro Lasiran menjelaskan, sebelum pelaksanaan PTM terbatas, pihak sekolah menjalani telah monitoring kesiapan. Sehingga ada kesempatan melakukan evaluasi, dari sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), serta vaksinasi tenaga pendidik dan siswa.

“Supaya kita mempunyai jeda waktu untuk memverifikasi kesiapan sekolah, sehingga benar-benar siap melaksanakan PTM terbatas dengan baik. Yakni mengedepankan keselamatan dan kesehatan para warganya baik itu guru maupun orang tua serta siswa,” jelasnya.

Lasiran mengungkapkan, sekolah dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Khusus untuk PAUD/TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sebelum mengikuti PTM, orang tua harus mengizinkan anaknya terlebih dahulu, karena ada dua pilihan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“PTM terbatas ini sesungguhnya merupakan satu pilihan. Artinya, ketika orang tua menghendaki anaknya mengikuti PTM terbatas. Apabila tidak, maka sekolah juga harus tetap memfasilitasinya,” ungkapnya.

Disdik Bojonegoro juga memfasilitasi PJJ bagi siswa yang tidak terjadwal PTM terbatas di sekolah dengan dua kegiatan. Melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembelajaran Online di Bojonegoro (Sifajargoro) dan siaran Radio Malowopati.

Setiap akhir bulan, sekolah melaporkan hasil pelaksanaan PTM terbatas kepada Disdik Bojonegoro melalui penilik dan pengawas pembina. Koordinasi pihak sekolah dengan Gugus Tugas COVID-19 di wilayahnya masing – masing dalam pelaksanaan PTM terbatas harus dilaksanakan.

Kedepan, apabila dijumpai adanya pelanggaran protokol kesehatan atau berada pada peta resiko tinggi penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 dapat menghentikan proses PTM terbatas. (Web).

 

Editor: Azriel