Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Tuban Dipadamkan Jam 8 Malam

Tuban, Jurnal Jatim-Lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan-jalan protokol kota Tuban, Jawa Timur selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 mulai sejak 3 – 20 Juli 2021 dipadamkan.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban itu diambil setelah dilakukan koordinasi bersama tim Satgas dan dalam rangka memaksimalkan aturan PPKM Darurat COVID-19.

“Dari hasil rapat tim Satgas dilakukan pemadaman sementara untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Tuban, Darmaji, Kamis, (8/7/2021).

Ia mengungkapkan pemadaman PJU itu berada di sejumlah jalan-jalan protokol kota yakni di jalan Basra, Pahlawan, Pramuka, Veteran, dan beberapa ruas jalan lainnya. Kemudian nantinya juga akan dilaksanakan hingga tingkat kecamatan di Kabupaten setempat.

“Jalan lintas Pantura tidak dimatikan. Pemadaman lampu dimulai pukul 20.00 Wib sampai 00.00 Wib. Setelah itu dinyalakan kembali sebagai antisipasi kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemadaman sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban. Sehingga, tidak ada kegiatan berkerumun dan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari.

“Tujuannya yakni untuk membatasi kerumunan, aktivitas masyarakat dan memaksimalkan penerapan PPKM,” jelasnya.

Sementara itu, peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Tuban angka kumulatif orang yang terkonfirmasi telah mencapai 4.469 kasus, Rabu malam, (7/7/2021) pukul 18.00 Wib. Dengan rincian untuk sembuh ada 3.800 orang, dirawat 184 pasien, dan meninggal 485 orang.

 

Editor: Azriel