Tuban, Jurnal Jatim – Polres Tuban tengah melakukan pendalaman temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atas dugaan pelanggaran penyaluran bansos sembako dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Anggota satreskrim Polres Tuban juga telah turun ke lapangan untuk mengecek keluarga penerima manfaat (KPM) di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban.
“Masih kami lakukan pendalaman,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Minggu, (25/7/2021).
Pun begitu, sampai saat ini Satreskrim Polres Tuban belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam kasus iti. Sebab, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami lakukan pendalaman dari hasil Baket (bahan keterangan) di lapangan,” ujarnya.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memarahi pejabat Dinsos (Dinas Sosial) Tuban, karena bansos sembako program BPNT di daerah itu hanya disalurkan dua bulan, padahal harusnya tiga bulan.
Risma mengetahui itu saat melakukan pengecekan terhadap penerima bansos sembako dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kelurahan Sendangharjo, Kota Tuban, Jawa Timur, Sabtu (24/7/2021).
Kemarahan menteri yang akrab disapa Risma itu setelah mengetahui salah satu penerima bansos sembako, Kastini (57), hanya mendapat bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
Risma yang kecewa dengan penyaluran bansos sembako BPNT langsung memarahi kepala Dinsos Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto.
“Ini yang mau tak bongkar, kasihan mereka,” kata Risma saat melakukan blusukan di kampung Sendangharjo, Tuban.
Pada dua bulan ini penerimaan manfaat dari program itu mendapatkan dua paket beras masing-masing seberat 15 kilogram beras premium. Kemudian mendapatkan telur setiap bulan senilai Rp26 ribu, tahu dan tempe Rp9 ribu.
Risma menegaskan akan memberikan peringatan terkait penyaluran program BPNT di Tuban. Sebab, jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga bulan tetapi baru disalurkan dua bulan.
“Nanti saya juga akan kasih peringatan, kenapa tiga bulan, kemudian di tahan hanya diberikan dua bulan,” tegas mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Menurut Risma, penyaluran bansos sembako untuk dua bulan telah menyalahi aturan dan merugikan masyarakat di tengah Pandemi COVID-19. Terkait, proses hukum nantinya akan melihat perkembangan lebih lanjut.
“Saya kira lembaga hukum juga mendengar apa yang terjadi di lapangan, nanti kita lihat aja,” ujarnya tegas.
Editor: Azriel