Surabaya, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menghentikan aktivitas kantor selama sepekan setelah 31 orang terdiri dari hakim maupun pegawai positif terinfeksi COVID-19. Lockdown dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.
Humas Pengadilan Negeri, Surabaya, Martin Ginting mengatakan, pada Kamis (1/7/2021), pihaknya menggelar tes swab antigen seluruh pegawai dan hakim PN Surabaya yang diikuti 275 orang.
“Dari 275 orang yang mengikuti tes swab hari ini, ada 27 orang yang dinyatakan positif. Sebelumnya, sudah ada 4 orang juga yang dinyatakan positif COVID-19. Sehingga total ada 31 orang yang positif,” katanya.
Ia menambahkan, dari 31 orang yang positif terpapar COVID-19 tersebut, di antaranya terdiri dari hakim, staf, panitera, honorer, hingga sekuriti atau Satpam. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki gejala COVID-19.
Nah, menyikapi hal itu, pihaknya pun melakukan lockdown aktivitas di kantor Pengadilan Negeri Surabaya mulai 2 Juli hingga 9 Juli mendatang sebagai upaya antisipasi penularan COVID-19.
Meski melakukan lockdown, pihaknya tetap melakukan pelayanan terbatas dengan berbagai kriteria. Di antaranya, apabila ada perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang masa tahanannya, maka tetap dilakukan sidang. Sedangkan untuk perkara perdata, akan ditunda hingga jangka waktu tertentu.
“Diberlakukan sistim work from office dan work from home (WFO & WFH), artinya bagi yang tak ada persidangan maka masing-masing bekerja dari rumah. Hal itu juga berlaku untuk masyarakat agar tidak berkunjung ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, lockdown nantinya akan kembali dievaluasi setelah tujuh hari kedepan. Apakah akan dihentikan atau diperpanjang. Oleh karenanya, ia pun meminta pada masyarakat pencari keadilan, agar dapat memaklumi kondisi tersebut.
“Bila masyarakat membutuhkan informasi tentang layanan pengadilan, maka dapat mengakses aplikasi SIPINTAR yang berbasis Android,” ujarnya.
Editor: Azriel