Pasar Hewan di Tuban Ditutup Selama PPKM Darurat COVID-19

, Jurnal Kabupaten () Tuban, menutup sementara segala aktivitas di pasar hewan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 202 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Tuban tertanggal 02 Juli 2021 nomor 367/3822/414.012/2021 terang PPKM Darurat COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM COVID-19  di wilayah Jawa dan Bali dan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/KVPS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jatim.

“Iya, sesuai usulan pengelola dan ,” ungkap Agus Wijaya, Kepala Diskoperindag Tuban, Rabu, (7/7/2021).

Agus menyatakan jika sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pihak pengelolaan pasar hewan terkait kebijakan penutupan pasar tersebut.

Ia menerangkan, segala bentuk kegiatan di pasar hewan di wilayah dinyatakan ditutup selama PPKM Darurat COVID-19 untuk dua kali pasaran sebagai upaya mengendalikan atau mencegah penyebaran virus corona.

“Kebijakan tersebut dalam rangka mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di Tuban secara lebih efektif,” terangnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, ada tiga aktivitas pasar hewan yang ditutup untuk dua kali pasaran. Di antaranya, pasar hewan di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban ditutup mulai Minggu (11/7/2021) dan 18 Juli 2021.

“Kedua pasar hewan di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, ditutup mulai Senin (5/7/2021) dan tanggal 12 Juli. Ketiga kegiatan pasar hewan di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo ditutup mulai Jum’at (9/7/2021) dan tanggal 16 Juli 2021,” ungkap Agus menutup.

 

Editor: Azriel