Kemenag Tiadakan Pendaftaran Nikah Untuk Akad di Masa PPKM Darurat

Surabaya, Jurnal Jatim – Kementerian Agama RI meniadakan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kemenag no P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada kantor urusan agama (KUA) masa yang ditetapkan di 7 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin.

Surat Edaran pada huruf F ketentuan khusus pelayanan nikah sesuai dengan asesmen situasi di Pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 itu terdapat 15 item ketentuan.

1. Seluruh KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai.

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00 waktu setempat.

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara melalui situs simkah.kemenag.go.id.

4. Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.

5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

7. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

8. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

9. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan yang ketat.

11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form yang dilampirkan.

12. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis di form.

13. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

14. Kepala KUA Kecamatan menerbitkan Surat Tugas bagi Penghulu yang akan bertugas melaksanakan pelayanan akad nikah; dan

15. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sungguh-sungguh.

 

Editor: Hafid