Madiun, Jurnal Jatim – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, membuka layanan vaksinasi COVID-19 bagi calon penumpang KA di Stasiun Besar Madiun, pada Senin pagi (5/7/2021). Nantinya, vaksinasi COVID-19 akan bertahap di Stasiun Besar lainnya pada waktu tertentu.
Ixfan Hendriwintoko, manager humas PT KAI Daop 7 Madiun mengungkapkan fasilitas vaksinasi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan TNI AD Kota Madiun untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus corona khususnya pada sektor transportasi.
“Serta guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),” ungkap Ixfan dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (4/7/2021).
Kegiatan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan tepenuhinya kuota. Ixfan menyebut, ada beberapa kriteria atau yang dipersyaratkan bagi peserta vaksin di Stasiun Besar Madiun.
Antara lain berusia lebih dari 18 tahun; belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama; menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku; memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin).
Kemudian, datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA; calon penumpang dalam kondisi sehat, dan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat.
“Bagi ibu hamil bisa mendapat vaksin setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin COVID-19,” jelasnya.
Penumpang bebas COVID-19
Ia mengatakan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.
Yaitu pada calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 hasil pemeriksaan rapid tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam.
Atau membawa rapid test antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA (Tes genose sudah tidak diberlakukan).
“Disamping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin,” imbuhnya.
KAI Daop 7 Madiun berharap layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun tersebut dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan juga dapat memastikan bahwa penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas COVID-19.
Editor: Azriel