Dugaan Pelanggaran Penyaluran Bansos di Tuban, Polisi Panggil Kadinsos

Tuban, Jurnal – Polres Tuban, Jawa Timur akan memanggil Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (P3A) Tuban, Eko Julianto untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran penyaluran bansos sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah hukum setempat.

Pemanggilan itu juga buntut dari temuan Sosial (Mensos) RI terkait adanya dugaan pelanggaran penyaluran BPNT di Tuban. Pasalnya, keluarga penerima manfaat () seharusnya dapat jatah bansos sembako tiga bulan, tetapi hanya disalurkan dua bulan.

“Sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut (temuan Mensos Risma),” kata AKBP Darman usai apel pelepasan tracer digital dan tracer lapang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan polres di mapolres setempat, Selasa, (27/7/2021).

Darman mengungkapkan, anggota telah turun ke lapangan pada Minggu (25/7/2021) kemarin untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam persoalan tersebut.

Selanjutnya, nantinya akan dilakukan apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, apakah ada melanggar aturan apa tidak dalam penyaluran Bansos Sembako tersebut.

“Semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti. Mohon waktunya,” jelas Darman.

Dia melanjutkan, anggota juga telah melakukan interview kepada keluarga penerimaan manfaat di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban. Termasuk, Kepala Dinsos Tuban nantinya akan dipanggil atau diundang secara resmi untuk memberikan keterangan.

“Nanti semuanya akan kita mintai keterangan. Saat ini proses lidik,” lanjutnya.

Seperti diketahui  Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memarahi pejabat Dinsos (Dinas Sosial) Tuban, Jawa Timur karena bansos sembako program BPNT di daerah tersebut hanya disalurkan dua bulan, padahal harusnya tiga bulan.

Risma mengetahui itu saat melakukan pengecekan terhadap penerima bansos sembako dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kelurahan Sendangharjo, Kota Tuban, Jawa Timur, Sabtu (24/7/2021).

Kemarahan menteri yang akrab disapa Risma itu setelah mengetahui salah satu penerima bansos sembako, Kastini (57), hanya mendapat bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Risma yang kecewa dengan penyaluran bansos sembako BPNT langsung memarahi kepala Dinsos Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Tuban, Eko Julianto.

“Ini yang mau tak bongkar, kasihan mereka,” kata Risma saat melakukan blusukan di kampung Sendangharjo, Tuban.

Pada dua bulan ini penerimaan manfaat dari program itu mendapatkan dua paket masing-masing seberat 15 kilogram beras premium. Kemudian mendapatkan telur setiap bulan senilai Rp26 ribu, tahu dan tempe Rp9 ribu.

Risma menegaskan akan memberikan peringatan terkait penyaluran program BPNT di Tuban. Sebab, jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga bulan tetapi baru disalurkan dua bulan.

“Nanti saya juga akan kasih peringatan, kenapa tiga bulan, kemudian di tahan hanya diberikan dua bulan,” tegas mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Menurut Risma, penyaluran bansos sembako untuk dua bulan telah menyalahi aturan dan merugikan masyarakat di tengah Pandemi . Terkait, proses hukum nantinya akan melihat perkembangan lebih lanjut.

“Saya kira lembaga hukum juga mendengar apa yang terjadi di lapangan, nanti kita lihat aja,” jelas Risma.

 

Editor: Z. Arifin