Bupati Bangkalan Sanksi Empat Orang Pegawai Tepergok Selingkuh

Bangkalan, – Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron menjatuhkan disiplin terhadap empat orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat karena selingkuh dan digerebek tetangga.

Mengutip resmi Pemkab Bangkalan, Minggu (11//2021), keempatnya terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil () dan peraturan bupati (Perbup) Bangkalan nomor 10 tahun 2013 tentang tenaga harian lepas (THL).

Sanksi diberlakukan setelah keempat pegawai menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tanggal 11 Juni 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tanggal 02 Juli 2021.

Keempat pegawai tersebut adalah HBC (35) PNS, Jabatan Eselon IV, sanksi hukuman berat, yaitu pembebasan dari jabatan struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Kedua PM (38) PNS Jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang, yaitu penundaan selama 1 tahun.

Ketiga EA (34) THL jabatan staf, sanksi hukuman berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dan JS laki-laku, (37) THL jabatan staf, sanksi hukuman sedang, yakni penundaan honor paling lama 2 bulan serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

“Sehubungan dengan terbitnya surat keputusan hukuman yang berlaku mulai Tanggal 8 Juli 2021 tersebut, saya berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar senantiasa menjaga disiplin pegawai, menjunjung tinggi kehormatan Negara, serta martabat Korps Pegawai,” terang Bupati pada keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Komunikasi dan Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Ra Latif juga berharap agar kejadian yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari.

 

Editor: Hafid