Madiun, Jurnal Jatim – Pemerintah Kota Madiun (Pemkot), Jawa Timur, terus menjaring pekerja sektor informal untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan melalui program Siaga Kita Pemkot Madiun yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program asuransi bagi tenaga kerja sektor informal kota atau Siaga Kita itu terus dioptimalkan dengan kepesertaan program jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Saat ini, pekerja sektor informal yang tercover mencapai 4.236 orang. Jumlah itu bertambah sejak berjalan pada 2020 lalu. Akhir 2020 lalu, kepesertaan masih di angka 3.726 orang.
Pada Senin (31/5/2021) lalu, Wali Kota Madiun, Maidi, melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) bagi pekerja bukan penerima upah Kota Madiun.
‘’Jadi klaimnya cukup bagus ya. Semua terbayarkan. Hari ini kita evaluasi lagi, masih ada tidak. Makanya kita undang lurah dan camat untuk membantu pendataan setiap warganya,” kata Maidi.
Maidi menyatakan, program itu terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah Kota Madiun.
Jaminan ketenagakerjaan
Menurut Maidi, mereka setidaknya terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari. Pun, pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan juga cukup lancar.
Setidaknya, lanjut dia, sudah terdapat tiga orang peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat JKK dan sembilan dari manfaat JK. Satu lagi peserta belum dapat dibayarkan karena masih dalam proses administrasi. Maidi menyebut tidak ada masalah terkait klaim.
‘’Artinya, keluarga yang ditinggal ini setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan tadi,” ujar mantan Sekda Kota Madiun tersebut.
“Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Kan kasihan. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” dia melanjutkan.
Maidi mengungkapkan, kepesertaan masih terbuka lebar untuk ditambahkan. Targetnya hingga 4.500 kepesertaan. Masyarakat bisa mengusulkan diri melalui kelurahan masing-masing.
Namun, tentu hanya bagi mereka yang memenuhi syarat yang bisa di-cover. Syarat itu yakni, tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang masuk kategori pekerja sektor informal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Keikutsertaan pekerja informal dalam jaminan sosial program JKK dan JK iuran premi-nya sebesar Rp16.800 per orang. Pemerintah Kota Madiun telah menganggarkan ratusan juta dalam APBD untuk pembayaran premi tersebut setiap tahunnya. (*)
Editor: Azriel