Jombang, Jurnal Jatim – Seorang muncikari prostitusi, Anis Itasari (31) asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, mengaku menerima keuntungan Rp25.000 dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK) di Jombang, Jatim.
Pengakuan itu dia sampaikan dalam pemeriksaan di kantor polisi usai tertangkap menjual PSK di eks lokalisasi Tunggorono, Jombang, Jawa Timur
“Tersangka menerima keuntungan dari PSK sebesar Rp25.000 untuk sekali kencan. Sehari omset kurang lebih Rp250.000. Berarti sekira 10 orang lelaki hidung belang yang ke TKP,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Jumat (11/6/2021).
Teguh mengungkapkan, perempuan asal Kabupaten Mojokerto itu ditangkap unit PPA Satreskrim, Kamis (10/6/2021) jam 14.30 WIB. Dia diamankan bersama dua orang PSK, berinisial DF (23) asal Puncu, Kediri, dan RN (30) asal Nganjuk.
“Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas prostitusi di TKP tersebut,” kata Teguh.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan, lalu petugas melakukan penggerebekan di rumah Anis dan didapati ada perempuan dan laki laki dalam satu kamar yang diduga melakukan perbuatan cabul.
“Jadi, tersangka ini menyediakan PSK dengan tarif Rp150.000 sampai dengan Rp200.000 dan tersangka menerima keuntungan dari PSK sebesar Rp25.000 sekali kencan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah sprei; 1 bungkus tisu; 2 unit Handphone; 1 bungkus kondom bekas pakai; 1 buah kaos; 1 buah jumpsuit dan uang tunai sebesar Rp150.000.
“Tersangka kenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan,” pungkasnya.
Editor: Hafid