Kediri, Jurnal Jatim – Polres Kediri Kota, Jawa timur, menutup paksa restoran cepat saji McDonald’s Kediri Mall selama 3×24 jam karena diduga telah melanggar prokes atau potokol kesehatan, Rabu (9/6/2021).
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo memimpin langsung penindakan penutupan terhadap salah satu gerai makanan cepat saji yang berada di Kediri Mal.
Penutupan tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu gerai makanan.
“Dalam kesempatan, ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran COVID-19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas Eko.
Dijelaskan dia, McDonald’s menggelar diskon harga hingga 70 persen melalui aplikasi. Dimana kegiatan tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kota Kediri.
Guna mencegah adanya penyebaran COVID-19, Kapolres Kediri Kota langsung meminta manager restoran cepat saji untuk menutup kegiatan tersebut, sedang para pembeli yang didominasi oleh Ojek Online untuk membubarkan diri
Sebagai sanksi dari pelangaran tersebut Kapolres Kediri Kota memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut.