Jember, Jurnal Jatim – Kepolisian daerah (Polda) Jawa timur, melimpahkan kasus empat Kades (kepala desa) di Kabupaten Jember yang diduga terlibat penggunaan narkoba sabu-sabu ke Polres Jember.
Empat kades yang diduga memakai narkoba sabu-sabu yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah berinisial MM; Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo berinisial MA; Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan berinisial S, dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan berinisial HH.
“Kasus terungkapnya empat kades yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember karena keempat pelaku warga Jember,” kata Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kharisudin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021) petang.
Kompol Kharisudin didampingi KBO Satresnakoba Polres Jember Ipda Edy Santoso dan Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro mengatakan keempat tersangka selama ini pengguna narkoba yang terungkap berdasarkan laporan warga setempat.
“Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap kepala desa pengguna narkoba tersebut di Jember,” tuturnya.
Dari keempat kepala desa, lanjut dia, pertama kali yang ditangkap adalah Kades Wonojati berinisial MM. Polisi menyita 2 poket sabu-sabu dari tangan kades tersebut.
“Kemudian penangkapan dilanjutkan ke Kades Tempurejo berinisial MA dan polisi mengamankan 1 poket sabu-sabu dari tersangka MA saat ditangkap di rumahnya,” katanya.
Ia menjelaskan polisi masih terus mengembangkannya lagi. Berdasarkan keterangani MA selama ini dia memakai bersama Kades Tamansari berinisial S dan dari S didapat nama HH yang Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.
Penangkapan keempat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Kabupaten Jember, yakni pada Rabu (9/6/2021) hingga Kamis (10/6/2021). Pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM, sehingga keempat kades dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (Ant)
Editor: Azriel