Mojokerto, Jurnal Jatim – Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD setempat disalurkan hari ini, Kamis (3/6/2021). Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKA) Kota Mojokerto, Agoeng Moeljono, menyatakan penyaluran gaji ke-13 itu bagi seluruh ASN, KDH (Kepala Daerah), Wakil KDH, serta DPRD Kota Mojokerto.
“Sekarang posisinya sudah di Bank Jatim, paling cepat nanti sore sudah di transfer ke rekening masing-masing penerima,” ujar Agoeng.
Kepala Bappeko Kota Mojokerto itu menjelaskan, realisasi belanja gaji ke -13 tahun 2021 untuk Pemkot Mojokerto senilai total Rp11.958.054.925,00. Angka itu diperuntukkan bagi 2.658 ASN dan 25 orang wakil rakyat.
“Untuk nilainya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021 ini,” jelasnya.
Sehubungan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke -13 kepada ASN dan penerima tunjangan di lingkungan Pemkot Mojokerto tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021 kemarin.
Maka, lanjut Agoeng, seluruh Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Pemkot Mojokerto wajib mengajukan SPM-LS Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Mojokerto paling lambat Jumat, 4 Juni 2021.
“Alhamdulillah pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD bisa lebih cepat dari jadwalnya. Sore kemarin sudah terkumpul semua sehingga SP2D bisa langsung di proses. Dan hari ini bisa langsung cair,” lanjutnya.
Kabupaten Cair Jumat
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto (Pemkab) mencairkan gaji ke-13, Jumat (3/6/2021). Itu menyesuaikan deadline pengajuan SPM-LS gaji ke -13 dari seluruh Kepala OPD di pemerintah setempat yang ditetapkan paling lambat Kamis (3/6/2021).
“Saat ini berkasnya sudah diajukan ke Bank Jatim, tapi untuk jadwal pencairan Jumat pagi,” ujar Musonifin, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akutansi BPKAD Kabupaten Mojokerto dihubungi melalui telepon, Kamis (3/6/2021).
Musonifun menambahkan, untuk realisasi belanja gaji ke -13 Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk ASN sebesar Rp34.132.765.967. Sedangkan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebesar Rp600.805.800.
Editor: Azriel