Wabup Marhaen Djumadi Resmi Jadi Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk

, – Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk menggantikan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang menjadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim dan KPK.

Marhaen telah menerima surat perintah tugas dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (12/5/2021). Surat perintah itu berlaku 11 Mei 2021 sampai dengan dilantiknya bupati Nganjuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Kasubag Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengatakan dengan penyerahan tugas itu diharapkan aktivitas pemerintahan bisa berjalan seperti biasa serta masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Kami semua tetap berharap bahwa pemerintah akan berjalan seperti biasa dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Asti.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menegaskan akan membuat Nganjuk menjadi kondusif, baik di jajaran pemerintahan, jajaran Forkopimda dan tentunya di dalam masyarakat.

“Khusus masalah pengisian , saya sudah menerbitkan surat edaran. Karena dalam kondisi force major sesuai dengan perbup nomor 11 tahun 2021, maka lewat Panwas seluruh saya tunda atau dihentikan,” katanya.

Marhaen mengaku tidak banyak berjanji dalam melaksanakan tugasnya. Namun, dirinya akan bekerja secara maksimal untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.

KPK OTT Bupati Nganjuk

Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat , Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Modus operandinya yakni, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

 

Editor: Azriel