Tuban, Jurnal Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan kepada umat Islam supaya tidak melakukan aktivitas takbir keliling pada malam Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Imbauan itu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Sebagai penggantinya, agar melakukan takbiran di masjid dan musala masing-masing.
Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tuban dengan nomor 451/2048/414.012/2021, tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021. Surat itu ditandatangani Bupati Tuban H. Fathul Huda, pada tanggal 12 April 2021.
“Takbir keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara,” kutip salah satu poin surat edaran Bupati Tuban, Minggu, (9/5/2021).
Dalam Surat Edaran itu juga menjelaskan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Syaratnya dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Terkecuali jika perkembangan penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tuban.
“Mari kita menciptakan suasana ketenteraman dan ketertiban pada bulan ramadan ini,” kata Bupati Tuban Fathul Huda.
Sementara itu, berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Tuban, angka kumulatif mencapai 3.619 kasus, Minggu, (9/5/2021) pukul 18.00 Wib.
Rincian angka kumulatif untuk sembuh mencapai 3181 orang, dirawat 42 orang, dan meninggal 396 pasien. Dari jumlah itu saat ini Tuban berstatus zona orange atau memiliki resiko sedang penularan virus corona.