Pemkab Tuban Imbau Tak Gelar Takbir Keliling Malam Lebaran Idulfitri

Tuban, Jurnal Jatim – Pemerintah Kabupaten () Tuban, , mengeluarkan imbauan kepada umat Islam supaya tidak melakukan aktivitas  pada malam Idulfitri 1442 Hijriah.

Imbauan itu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Sebagai penggantinya, agar melakukan di masjid dan musala masing-masing.

Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tuban dengan nomor 451/2048/414.012/2021, tentang pelaksanaan bulan suci Ramadan dan 1442 H/ 2021. Surat itu ditandatangani Bupati Tuban H. , pada tanggal 12 April 2021.

“Takbir keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara,” kutip salah satu poin surat edaran Bupati Tuban, Minggu, (9/5/2021).

Dalam Surat Edaran itu juga menjelaskan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Syaratnya dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Terkecuali jika perkembangan penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tuban.

“Mari kita menciptakan suasana ketenteraman dan ketertiban pada bulan ramadan ini,” kata Bupati Tuban Fathul Huda.

Sementara itu, berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Tuban, angka kumulatif mencapai 3.619 kasus, Minggu, (9/5/2021) pukul 18.00 Wib.

Rincian angka kumulatif untuk sembuh mencapai 3181 orang, dirawat 42 orang, dan meninggal 396 . Dari jumlah itu saat ini Tuban berstatus zona orange atau memiliki resiko sedang penularan virus .